Lawyer Sengketa PKWT dan PKWTT Profesional & Pendampingan Hukum Ketenagakerjaan Berpengalaman
Kami menyediakan layanan Lawyer Sengketa PKWT dan PKWTT untuk membantu pekerja, karyawan, maupun perusahaan yang sedang menghadapi perselisihan terkait status hubungan kerja, hak-hak ketenagakerjaan, serta pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pendampingan hukum kami mencakup berbagai permasalahan mulai dari ketidaksesuaian status kerja, perpanjangan kontrak yang tidak sesuai ketentuan, perubahan status hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, hingga berbagai sengketa ketenagakerjaan lainnya yang memerlukan penanganan hukum secara tepat dan profesional.
Dengan pengalaman dalam menangani berbagai perkara hubungan industrial dan ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerahasiaan informasi klien, komunikasi yang terbuka, serta perlindungan terhadap hak dan kepentingan hukum para pihak menjadi prioritas utama kami dalam setiap penanganan Sengketa PKWT dan PKWTT.
Produk Hukum Kami
Urusan Cerai
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru masing-masing pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen Nikah Resmi
• Dokumen pendukung gugatan
• Draft Gugatan Cerai
Perkara Perselingkuhan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Domisili terkini
• Kronologi kejadian
• Identitas terlapor
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Laporan Polisi
• Bukti perselingkuhan
• Daftar saksi
Gugatan Harta Gono Gini
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru kedua pihak
• Putusan & Akta Perceraian
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen aset
• Bukti pembelian/pembayaran harta
• Alamat lokasi harta
• Surat Gugatan
Pengajuan Perubahan Nama
• KTP asli pemohon
• Kartu Keluarga
• Akta Kelahiran
• Dokumen pendukung (ijazah, dll)
• Draft permohonan
• Bukti alasan perubahan nama
• Surat pengantar kelurahan
Gugatan Cerai & Hak Asuh Anak
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Domisili para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Buku Nikah asli
• Akta Perkawinan (non muslim)
• Surat pemberkatan nikah
• Bukti alasan perceraian
• Akta/Bukti kelahiran anak
• Draft Gugatan Cerai
Itsbat Nikah (Muslim)
• KTP masing-masing pihak
• Kartu Keluarga pasangan
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat pengantar kelurahan
• Surat keterangan dari KUA
• Bukti nikah siri
• Surat permohonan
Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Identitas terlapor
• Kronologi kejadian
• Domisili saat ini
• Hasil visum
• Saksi mata
• Laporan tindak pidana
Permintaan Adopsi Anak
• KTP/Identitas para pihak
• Kartu Keluarga
• Surat Nikah
• Domisili
• SKCK
• Surat Keterangan Penghasilan
• Rekomendasi Dinas Sosial
Permintaan Penetapan Pernikahan (Umum)
• KTP Suami Istri
• Kartu Keluarga
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat keterangan menikah dari pemuka agama
• Surat pernyataan menikah dari kelurahan/desa
• Bukti pernikahan belum tercatat
• Draft Permohonan
Perkara Wanprestasi / PMH
• KTP Penggugat
• Dokumen objek sengketa
• Alamat terbaru para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Data terlapor
• Bukti perjanjian
• Surat gugatan
Bisnis Usaha Syariah
• KTP kedua belah pihak
• Alamat terkini
• Bukti perjanjian / akad syariah
• Kronologi perkara
• Daftar saksi
• Surat gugatan
Kesepakatan Pernikahan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Konsep perjanjian
• Dokumen nikah
• Surat permohonan
Penelantaran Anak
• KTP orang tua
• Kartu Keluarga
• Akta kelahiran anak
• Bukti penelantaran
• Identitas terlapor
• Saksi fakta
• Laporan tindak pidana
Poligami Tanpa Izin Istri Sah
• KTP para pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah
• Bukti pernikahan tanpa izin
• Domisili terkini
• Bukti laporan
• Daftar saksi
Perselisihan Wakaf & Hibah
• KTP para pihak
• Akta hibah / wakaf
• Kronologi sengketa
• Domisili
• Bukti sengketa
• Daftar saksi
• Draft gugatan
Kasus Waris
• KTP ahli waris
• Akta kelahiran ahli waris
• KTP pewaris
• Buku nikah pewaris
• Kartu Keluarga
• Domisili pihak terkait
• Akta kematian
• Daftar aset warisan
• Surat keterangan ahli waris
• Sertifikat harta warisan
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat permohonan / gugatan
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat
Keunggulan Pendampingan Sengketa PKWT dan PKWTT
Penanganan Sengketa PKWT dan PKWTT memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi ketenagakerjaan, perjanjian kerja, kebijakan perusahaan, serta ketentuan hubungan industrial yang berlaku. Pendampingan hukum yang profesional membantu para pihak memahami hak dan kewajibannya, mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum, serta menentukan strategi penyelesaian yang efektif melalui jalur perundingan, mediasi, maupun proses hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Evaluasi Kontrak
Setiap Sengketa PKWT dan PKWTT memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap isi perjanjian kerja, masa berlaku kontrak, ketentuan perpanjangan, serta kesesuaian penerapannya dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Pemeriksaan ini penting untuk menentukan status hukum hubungan kerja dan hak-hak yang melekat pada masing-masing pihak.
Strategi Penyelesaian
Pendampingan hukum yang tepat membantu menyusun strategi penyelesaian Sengketa PKWT dan PKWTT secara terukur berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan. Setiap langkah dirancang untuk mendukung penyelesaian perselisihan secara efektif serta meminimalkan risiko hukum bagi para pihak yang terlibat.
Perlindungan Hak
Perlindungan terhadap hak pekerja dan kepentingan perusahaan menjadi aspek penting dalam penanganan Sengketa PKWT dan PKWTT. Melalui pendekatan yang profesional dan berbasis regulasi, setiap proses penyelesaian dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum para pihak dapat dipertahankan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultasikan Sengketa PKWT dan PKWTT Anda
Sengketa PKWT dan PKWTT merupakan salah satu bentuk perselisihan hubungan industrial yang sering terjadi akibat perbedaan pemahaman mengenai status hubungan kerja, masa kontrak, perpanjangan perjanjian kerja, maupun hak-hak pekerja yang timbul selama masa kerja. Permasalahan ini dapat berdampak pada kepastian status ketenagakerjaan, hak kompensasi, pesangon, hingga perlindungan hukum bagi pekerja maupun perusahaan. Melalui pendampingan hukum yang tepat, setiap Sengketa PKWT dan PKWTT dapat dianalisis berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, dokumen hubungan kerja, serta fakta hukum yang ada guna memperoleh solusi yang adil dan sesuai prosedur.



