Lawyer Sengketa Pesangon Profesional & Pendampingan Hukum Ketenagakerjaan Berpengalaman
Kami menyediakan layanan Sengketa Pesangon untuk membantu pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan terkait hak pesangon, kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak normatif lainnya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Layanan ini mencakup analisis hak pesangon, perhitungan kewajiban, negosiasi penyelesaian, hingga pendampingan dalam proses bipartit, mediasi, konsiliasi, atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Dengan pendekatan hukum yang terstruktur dan berbasis regulasi, kami memastikan setiap sengketa pesangon dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Produk Hukum Kami
Urusan Cerai
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru masing-masing pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen Nikah Resmi
• Dokumen pendukung gugatan
• Draft Gugatan Cerai
Perkara Perselingkuhan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Domisili terkini
• Kronologi kejadian
• Identitas terlapor
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Laporan Polisi
• Bukti perselingkuhan
• Daftar saksi
Gugatan Harta Gono Gini
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru kedua pihak
• Putusan & Akta Perceraian
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen aset
• Bukti pembelian/pembayaran harta
• Alamat lokasi harta
• Surat Gugatan
Pengajuan Perubahan Nama
• KTP asli pemohon
• Kartu Keluarga
• Akta Kelahiran
• Dokumen pendukung (ijazah, dll)
• Draft permohonan
• Bukti alasan perubahan nama
• Surat pengantar kelurahan
Gugatan Cerai & Hak Asuh Anak
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Domisili para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Buku Nikah asli
• Akta Perkawinan (non muslim)
• Surat pemberkatan nikah
• Bukti alasan perceraian
• Akta/Bukti kelahiran anak
• Draft Gugatan Cerai
Itsbat Nikah (Muslim)
• KTP masing-masing pihak
• Kartu Keluarga pasangan
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat pengantar kelurahan
• Surat keterangan dari KUA
• Bukti nikah siri
• Surat permohonan
Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Identitas terlapor
• Kronologi kejadian
• Domisili saat ini
• Hasil visum
• Saksi mata
• Laporan tindak pidana
Permintaan Adopsi Anak
• KTP/Identitas para pihak
• Kartu Keluarga
• Surat Nikah
• Domisili
• SKCK
• Surat Keterangan Penghasilan
• Rekomendasi Dinas Sosial
Permintaan Penetapan Pernikahan (Umum)
• KTP Suami Istri
• Kartu Keluarga
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat keterangan menikah dari pemuka agama
• Surat pernyataan menikah dari kelurahan/desa
• Bukti pernikahan belum tercatat
• Draft Permohonan
Perkara Wanprestasi / PMH
• KTP Penggugat
• Dokumen objek sengketa
• Alamat terbaru para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Data terlapor
• Bukti perjanjian
• Surat gugatan
Bisnis Usaha Syariah
• KTP kedua belah pihak
• Alamat terkini
• Bukti perjanjian / akad syariah
• Kronologi perkara
• Daftar saksi
• Surat gugatan
Kesepakatan Pernikahan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Konsep perjanjian
• Dokumen nikah
• Surat permohonan
Penelantaran Anak
• KTP orang tua
• Kartu Keluarga
• Akta kelahiran anak
• Bukti penelantaran
• Identitas terlapor
• Saksi fakta
• Laporan tindak pidana
Poligami Tanpa Izin Istri Sah
• KTP para pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah
• Bukti pernikahan tanpa izin
• Domisili terkini
• Bukti laporan
• Daftar saksi
Perselisihan Wakaf & Hibah
• KTP para pihak
• Akta hibah / wakaf
• Kronologi sengketa
• Domisili
• Bukti sengketa
• Daftar saksi
• Draft gugatan
Kasus Waris
• KTP ahli waris
• Akta kelahiran ahli waris
• KTP pewaris
• Buku nikah pewaris
• Kartu Keluarga
• Domisili pihak terkait
• Akta kematian
• Daftar aset warisan
• Surat keterangan ahli waris
• Sertifikat harta warisan
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat permohonan / gugatan
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat
Keunggulan Penyelesaian Sengketa Pesangon
Penyelesaian sengketa pesangon memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan dalam menentukan hak dan kewajiban setelah terjadinya PHK. Mekanisme ini memastikan perhitungan dilakukan secara adil berdasarkan regulasi yang berlaku serta memberikan ruang penyelesaian yang objektif dan transparan.
Perhitungan Hak yang Lebih Akurat
Sengketa pesangon diselesaikan berdasarkan aturan ketenagakerjaan sehingga perhitungan hak pekerja menjadi lebih jelas dan sesuai ketentuan hukum.
Menghindari Kerugian Sepihak
Proses hukum membantu memastikan tidak ada pihak yang dirugikan karena seluruh hak dan kewajiban diperiksa secara objektif.
Penyelesaian Lebih Terstruktur
Sengketa diselesaikan melalui tahapan hukum yang jelas mulai dari bipartit hingga pengadilan sehingga hasilnya memiliki kepastian hukum yang kuat.
Panduan Penyelesaian Sengketa Pesangon dalam Hukum Ketenagakerjaan
Sengketa pesangon adalah perselisihan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan terkait hak kompensasi setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Sengketa ini umumnya muncul karena perbedaan perhitungan, ketidaksepakatan alasan PHK, atau penolakan pembayaran hak normatif. Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperoleh kepastian hukum.



