Lawyer Sengketa Outsourcing Profesional & Pendampingan Hukum Ketenagakerjaan Berpengalaman
Kami menyediakan layanan Lawyer Sengketa Outsourcing untuk membantu pekerja, perusahaan pengguna jasa, maupun perusahaan penyedia tenaga kerja yang sedang menghadapi permasalahan hubungan kerja outsourcing. Pendampingan hukum kami mencakup berbagai bentuk sengketa outsourcing, mulai dari perselisihan status hubungan kerja, hak upah dan tunjangan, pemutusan hubungan kerja, pelaksanaan perjanjian kerja, hingga berbagai permasalahan ketenagakerjaan lainnya yang memerlukan analisis dan penanganan hukum secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengalaman dalam menangani berbagai perkara hubungan industrial dan ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan terukur bagi setiap klien. Kerahasiaan informasi, komunikasi yang transparan, serta perlindungan terhadap hak dan kepentingan hukum para pihak menjadi prioritas utama kami dalam setiap penanganan Sengketa Outsourcing guna mendukung penyelesaian masalah secara efektif dan sesuai prosedur hukum.
Produk Hukum Kami
Urusan Cerai
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru masing-masing pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen Nikah Resmi
• Dokumen pendukung gugatan
• Draft Gugatan Cerai
Perkara Perselingkuhan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Domisili terkini
• Kronologi kejadian
• Identitas terlapor
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Laporan Polisi
• Bukti perselingkuhan
• Daftar saksi
Gugatan Harta Gono Gini
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru kedua pihak
• Putusan & Akta Perceraian
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen aset
• Bukti pembelian/pembayaran harta
• Alamat lokasi harta
• Surat Gugatan
Pengajuan Perubahan Nama
• KTP asli pemohon
• Kartu Keluarga
• Akta Kelahiran
• Dokumen pendukung (ijazah, dll)
• Draft permohonan
• Bukti alasan perubahan nama
• Surat pengantar kelurahan
Gugatan Cerai & Hak Asuh Anak
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Domisili para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Buku Nikah asli
• Akta Perkawinan (non muslim)
• Surat pemberkatan nikah
• Bukti alasan perceraian
• Akta/Bukti kelahiran anak
• Draft Gugatan Cerai
Itsbat Nikah (Muslim)
• KTP masing-masing pihak
• Kartu Keluarga pasangan
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat pengantar kelurahan
• Surat keterangan dari KUA
• Bukti nikah siri
• Surat permohonan
Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Identitas terlapor
• Kronologi kejadian
• Domisili saat ini
• Hasil visum
• Saksi mata
• Laporan tindak pidana
Permintaan Adopsi Anak
• KTP/Identitas para pihak
• Kartu Keluarga
• Surat Nikah
• Domisili
• SKCK
• Surat Keterangan Penghasilan
• Rekomendasi Dinas Sosial
Permintaan Penetapan Pernikahan (Umum)
• KTP Suami Istri
• Kartu Keluarga
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat keterangan menikah dari pemuka agama
• Surat pernyataan menikah dari kelurahan/desa
• Bukti pernikahan belum tercatat
• Draft Permohonan
Perkara Wanprestasi / PMH
• KTP Penggugat
• Dokumen objek sengketa
• Alamat terbaru para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Data terlapor
• Bukti perjanjian
• Surat gugatan
Bisnis Usaha Syariah
• KTP kedua belah pihak
• Alamat terkini
• Bukti perjanjian / akad syariah
• Kronologi perkara
• Daftar saksi
• Surat gugatan
Kesepakatan Pernikahan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Konsep perjanjian
• Dokumen nikah
• Surat permohonan
Penelantaran Anak
• KTP orang tua
• Kartu Keluarga
• Akta kelahiran anak
• Bukti penelantaran
• Identitas terlapor
• Saksi fakta
• Laporan tindak pidana
Poligami Tanpa Izin Istri Sah
• KTP para pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah
• Bukti pernikahan tanpa izin
• Domisili terkini
• Bukti laporan
• Daftar saksi
Perselisihan Wakaf & Hibah
• KTP para pihak
• Akta hibah / wakaf
• Kronologi sengketa
• Domisili
• Bukti sengketa
• Daftar saksi
• Draft gugatan
Kasus Waris
• KTP ahli waris
• Akta kelahiran ahli waris
• KTP pewaris
• Buku nikah pewaris
• Kartu Keluarga
• Domisili pihak terkait
• Akta kematian
• Daftar aset warisan
• Surat keterangan ahli waris
• Sertifikat harta warisan
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat permohonan / gugatan
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat
Keunggulan Pendampingan Sengketa Outsourcing
Penanganan Sengketa Outsourcing membutuhkan pemahaman yang komprehensif mengenai hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja outsourcing, hak pekerja, serta tanggung jawab perusahaan penyedia dan pengguna tenaga kerja. Pendampingan hukum yang profesional membantu mengidentifikasi posisi hukum para pihak, mengevaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta menentukan langkah penyelesaian yang efektif melalui mekanisme hubungan industrial maupun jalur hukum yang tersedia.
Analisis Hubungan
Setiap Sengketa Outsourcing memerlukan analisis menyeluruh terhadap hubungan hukum antara pekerja, perusahaan outsourcing, dan perusahaan pengguna jasa. Pemeriksaan ini penting untuk memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan Industrial
Pendampingan dalam Sengketa Outsourcing dilakukan secara sistematis mulai dari konsultasi hukum, pemeriksaan dokumen, penyusunan argumentasi hukum, hingga proses perundingan bipartit dan mediasi. Langkah yang terstruktur membantu para pihak menghadapi perselisihan dengan lebih terarah dan sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan.
Kepastian Hukum
Kepastian hukum menjadi aspek penting dalam penyelesaian Sengketa Outsourcing karena berkaitan dengan perlindungan hak pekerja dan kepentingan perusahaan. Dengan pendekatan yang profesional dan berbasis regulasi, setiap perkara dapat ditangani secara objektif untuk mendukung penyelesaian sengketa yang efektif, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konsultasikan Sengketa Outsourcing Anda
Sengketa Outsourcing merupakan salah satu permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul dalam hubungan kerja antara pekerja outsourcing, perusahaan penyedia tenaga kerja, dan perusahaan pengguna jasa. Perselisihan dapat terjadi terkait status hubungan kerja, hak upah, jaminan sosial, kompensasi, perlindungan kerja, hingga pemutusan hubungan kerja yang dianggap tidak sesuai ketentuan hukum. Melalui pendampingan hukum yang tepat, setiap Sengketa Outsourcing dapat dianalisis berdasarkan dokumen kerja, perjanjian antar pihak, serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku guna membantu memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.



