Lawyer Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Profesional & Pendampingan Hukum Ketenagakerjaan Berpengalaman
Kami menyediakan layanan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk membantu pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan sengketa terkait pemutusan hubungan kerja, termasuk persoalan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta keabsahan alasan PHK. Layanan ini mencakup analisis dasar hukum PHK, pendampingan bipartit, mediasi di Disnaker, hingga proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dengan pengalaman dalam hukum ketenagakerjaan, kami memastikan setiap proses PHK diuji secara adil berdasarkan peraturan yang berlaku sehingga hak para pihak tetap terlindungi. Pendampingan dilakukan secara profesional, strategis, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, dan sesuai hukum.
Produk Hukum Kami
Urusan Cerai
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru masing-masing pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen Nikah Resmi
• Dokumen pendukung gugatan
• Draft Gugatan Cerai
Perkara Perselingkuhan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Domisili terkini
• Kronologi kejadian
• Identitas terlapor
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Laporan Polisi
• Bukti perselingkuhan
• Daftar saksi
Gugatan Harta Gono Gini
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru kedua pihak
• Putusan & Akta Perceraian
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen aset
• Bukti pembelian/pembayaran harta
• Alamat lokasi harta
• Surat Gugatan
Pengajuan Perubahan Nama
• KTP asli pemohon
• Kartu Keluarga
• Akta Kelahiran
• Dokumen pendukung (ijazah, dll)
• Draft permohonan
• Bukti alasan perubahan nama
• Surat pengantar kelurahan
Gugatan Cerai & Hak Asuh Anak
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Domisili para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Buku Nikah asli
• Akta Perkawinan (non muslim)
• Surat pemberkatan nikah
• Bukti alasan perceraian
• Akta/Bukti kelahiran anak
• Draft Gugatan Cerai
Itsbat Nikah (Muslim)
• KTP masing-masing pihak
• Kartu Keluarga pasangan
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat pengantar kelurahan
• Surat keterangan dari KUA
• Bukti nikah siri
• Surat permohonan
Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Identitas terlapor
• Kronologi kejadian
• Domisili saat ini
• Hasil visum
• Saksi mata
• Laporan tindak pidana
Permintaan Adopsi Anak
• KTP/Identitas para pihak
• Kartu Keluarga
• Surat Nikah
• Domisili
• SKCK
• Surat Keterangan Penghasilan
• Rekomendasi Dinas Sosial
Permintaan Penetapan Pernikahan (Umum)
• KTP Suami Istri
• Kartu Keluarga
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat keterangan menikah dari pemuka agama
• Surat pernyataan menikah dari kelurahan/desa
• Bukti pernikahan belum tercatat
• Draft Permohonan
Perkara Wanprestasi / PMH
• KTP Penggugat
• Dokumen objek sengketa
• Alamat terbaru para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Data terlapor
• Bukti perjanjian
• Surat gugatan
Bisnis Usaha Syariah
• KTP kedua belah pihak
• Alamat terkini
• Bukti perjanjian / akad syariah
• Kronologi perkara
• Daftar saksi
• Surat gugatan
Kesepakatan Pernikahan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Konsep perjanjian
• Dokumen nikah
• Surat permohonan
Penelantaran Anak
• KTP orang tua
• Kartu Keluarga
• Akta kelahiran anak
• Bukti penelantaran
• Identitas terlapor
• Saksi fakta
• Laporan tindak pidana
Poligami Tanpa Izin Istri Sah
• KTP para pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah
• Bukti pernikahan tanpa izin
• Domisili terkini
• Bukti laporan
• Daftar saksi
Perselisihan Wakaf & Hibah
• KTP para pihak
• Akta hibah / wakaf
• Kronologi sengketa
• Domisili
• Bukti sengketa
• Daftar saksi
• Draft gugatan
Kasus Waris
• KTP ahli waris
• Akta kelahiran ahli waris
• KTP pewaris
• Buku nikah pewaris
• Kartu Keluarga
• Domisili pihak terkait
• Akta kematian
• Daftar aset warisan
• Surat keterangan ahli waris
• Sertifikat harta warisan
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat permohonan / gugatan
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat
Keunggulan Penyelesaian Perselisihan PHK
Penyelesaian Perselisihan PHK memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja maupun perusahaan dalam memastikan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mekanisme ini membantu menjamin hak-hak normatif tetap terpenuhi serta memberikan kepastian hukum melalui proses penyelesaian yang berjenjang dan terstruktur.
Perlindungan Hak Pesangon dan Normatif
Memastikan hak pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya tetap dihitung dan diberikan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Uji Keabsahan PHK
Menguji apakah pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
Penyelesaian Berjenjang yang Efektif
Sengketa PHK diselesaikan melalui tahapan bipartit, mediasi, hingga PHI sehingga memberikan kesempatan penyelesaian damai sebelum putusan pengadilan.
Panduan Penyelesaian Perselisihan PHK secara Hukum Ketenagakerjaan
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah sengketa yang timbul ketika terjadi pemutusan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan yang tidak disepakati salah satu pihak atau dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Perselisihan ini sering berkaitan dengan alasan PHK, besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak-hak normatif lainnya. Penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperoleh kepastian hukum yang adil.



