Lawyer Perselisihan Hak Profesional & Pendampingan Hukum Ketenagakerjaan dan Perdata Berpengalaman
Kami menyediakan layanan Perselisihan Hak untuk membantu pekerja maupun pemberi kerja dalam menyelesaikan sengketa terkait hak normatif, hak keuangan, dan hak hukum lainnya yang timbul dalam hubungan kerja maupun hubungan hukum perdata. Layanan ini mencakup analisis dasar hukum hak yang disengketakan, penyusunan strategi penyelesaian, pendampingan negosiasi, hingga proses mediasi dan litigasi di pengadilan bila diperlukan.
Dengan pendekatan hukum yang sistematis dan berbasis regulasi, kami membantu memastikan setiap hak yang melekat pada para pihak dapat diperjuangkan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan dilakukan secara profesional, strategis, dan berfokus pada perlindungan kepentingan hukum klien.
Produk Hukum Kami
Urusan Cerai
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru masing-masing pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen Nikah Resmi
• Dokumen pendukung gugatan
• Draft Gugatan Cerai
Perkara Perselingkuhan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Domisili terkini
• Kronologi kejadian
• Identitas terlapor
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Laporan Polisi
• Bukti perselingkuhan
• Daftar saksi
Gugatan Harta Gono Gini
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru kedua pihak
• Putusan & Akta Perceraian
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen aset
• Bukti pembelian/pembayaran harta
• Alamat lokasi harta
• Surat Gugatan
Pengajuan Perubahan Nama
• KTP asli pemohon
• Kartu Keluarga
• Akta Kelahiran
• Dokumen pendukung (ijazah, dll)
• Draft permohonan
• Bukti alasan perubahan nama
• Surat pengantar kelurahan
Gugatan Cerai & Hak Asuh Anak
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Domisili para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Buku Nikah asli
• Akta Perkawinan (non muslim)
• Surat pemberkatan nikah
• Bukti alasan perceraian
• Akta/Bukti kelahiran anak
• Draft Gugatan Cerai
Itsbat Nikah (Muslim)
• KTP masing-masing pihak
• Kartu Keluarga pasangan
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat pengantar kelurahan
• Surat keterangan dari KUA
• Bukti nikah siri
• Surat permohonan
Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Identitas terlapor
• Kronologi kejadian
• Domisili saat ini
• Hasil visum
• Saksi mata
• Laporan tindak pidana
Permintaan Adopsi Anak
• KTP/Identitas para pihak
• Kartu Keluarga
• Surat Nikah
• Domisili
• SKCK
• Surat Keterangan Penghasilan
• Rekomendasi Dinas Sosial
Permintaan Penetapan Pernikahan (Umum)
• KTP Suami Istri
• Kartu Keluarga
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat keterangan menikah dari pemuka agama
• Surat pernyataan menikah dari kelurahan/desa
• Bukti pernikahan belum tercatat
• Draft Permohonan
Perkara Wanprestasi / PMH
• KTP Penggugat
• Dokumen objek sengketa
• Alamat terbaru para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Data terlapor
• Bukti perjanjian
• Surat gugatan
Bisnis Usaha Syariah
• KTP kedua belah pihak
• Alamat terkini
• Bukti perjanjian / akad syariah
• Kronologi perkara
• Daftar saksi
• Surat gugatan
Kesepakatan Pernikahan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Konsep perjanjian
• Dokumen nikah
• Surat permohonan
Penelantaran Anak
• KTP orang tua
• Kartu Keluarga
• Akta kelahiran anak
• Bukti penelantaran
• Identitas terlapor
• Saksi fakta
• Laporan tindak pidana
Poligami Tanpa Izin Istri Sah
• KTP para pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah
• Bukti pernikahan tanpa izin
• Domisili terkini
• Bukti laporan
• Daftar saksi
Perselisihan Wakaf & Hibah
• KTP para pihak
• Akta hibah / wakaf
• Kronologi sengketa
• Domisili
• Bukti sengketa
• Daftar saksi
• Draft gugatan
Kasus Waris
• KTP ahli waris
• Akta kelahiran ahli waris
• KTP pewaris
• Buku nikah pewaris
• Kartu Keluarga
• Domisili pihak terkait
• Akta kematian
• Daftar aset warisan
• Surat keterangan ahli waris
• Sertifikat harta warisan
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat permohonan / gugatan
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat
Keunggulan Penyelesaian Perselisihan Hak
Penyelesaian Perselisihan Hak memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para pihak untuk memperjuangkan hak yang dilanggar atau tidak dipenuhi secara sah. Mekanisme ini membantu memastikan adanya keadilan, kepastian hukum, dan penyelesaian sengketa yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan Hak Hukum
Memberikan jaminan bahwa setiap hak yang dimiliki oleh para pihak dapat diperjuangkan dan dipulihkan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Penyelesaian Sengketa yang Terarah
Membantu menyelesaikan sengketa hak melalui tahapan yang jelas mulai dari negosiasi hingga litigasi sehingga proses lebih efektif dan terstruktur.
Kepastian Hukum yang Adil
Memastikan setiap penyelesaian sengketa hak menghasilkan keputusan yang adil, seimbang, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Panduan Penyelesaian Perselisihan Hak dalam Hubungan Hukum
Perselisihan Hak adalah sengketa yang muncul ketika salah satu pihak tidak memenuhi atau melanggar hak yang dimiliki pihak lain berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan, atau hubungan hukum tertentu, baik dalam konteks ketenagakerjaan maupun perdata. Penyelesaian perselisihan ini dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, hingga proses litigasi di pengadilan apabila tidak tercapai kesepakatan. Tujuannya adalah memastikan setiap hak yang melekat pada para pihak dapat dipenuhi secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.



