Lawyer Perselisihan Antar Serikat Pekerja Profesional & Pendampingan Hukum Ketenagakerjaan Berpengalaman
Kami menyediakan layanan Perselisihan Antar Serikat Pekerja untuk membantu penyelesaian konflik yang terjadi antara dua atau lebih serikat pekerja dalam satu perusahaan maupun lintas perusahaan. Sengketa ini dapat mencakup perebutan keanggotaan, hak representasi, perbedaan kepentingan organisasi, hingga konflik dalam penentuan perjanjian kerja bersama.
Dengan pendekatan hukum ketenagakerjaan yang komprehensif, kami membantu memastikan setiap perselisihan antar serikat dapat diselesaikan secara adil, sesuai peraturan perundang-undangan, serta tetap menjaga stabilitas hubungan industrial. Pendampingan dilakukan secara profesional, strategis, dan berorientasi pada penyelesaian yang efektif serta minim eskalasi konflik.
Produk Hukum Kami
Urusan Cerai
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru masing-masing pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen Nikah Resmi
• Dokumen pendukung gugatan
• Draft Gugatan Cerai
Perkara Perselingkuhan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Domisili terkini
• Kronologi kejadian
• Identitas terlapor
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Laporan Polisi
• Bukti perselingkuhan
• Daftar saksi
Gugatan Harta Gono Gini
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru kedua pihak
• Putusan & Akta Perceraian
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen aset
• Bukti pembelian/pembayaran harta
• Alamat lokasi harta
• Surat Gugatan
Pengajuan Perubahan Nama
• KTP asli pemohon
• Kartu Keluarga
• Akta Kelahiran
• Dokumen pendukung (ijazah, dll)
• Draft permohonan
• Bukti alasan perubahan nama
• Surat pengantar kelurahan
Gugatan Cerai & Hak Asuh Anak
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Domisili para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Buku Nikah asli
• Akta Perkawinan (non muslim)
• Surat pemberkatan nikah
• Bukti alasan perceraian
• Akta/Bukti kelahiran anak
• Draft Gugatan Cerai
Itsbat Nikah (Muslim)
• KTP masing-masing pihak
• Kartu Keluarga pasangan
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat pengantar kelurahan
• Surat keterangan dari KUA
• Bukti nikah siri
• Surat permohonan
Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Identitas terlapor
• Kronologi kejadian
• Domisili saat ini
• Hasil visum
• Saksi mata
• Laporan tindak pidana
Permintaan Adopsi Anak
• KTP/Identitas para pihak
• Kartu Keluarga
• Surat Nikah
• Domisili
• SKCK
• Surat Keterangan Penghasilan
• Rekomendasi Dinas Sosial
Permintaan Penetapan Pernikahan (Umum)
• KTP Suami Istri
• Kartu Keluarga
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat keterangan menikah dari pemuka agama
• Surat pernyataan menikah dari kelurahan/desa
• Bukti pernikahan belum tercatat
• Draft Permohonan
Perkara Wanprestasi / PMH
• KTP Penggugat
• Dokumen objek sengketa
• Alamat terbaru para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Data terlapor
• Bukti perjanjian
• Surat gugatan
Bisnis Usaha Syariah
• KTP kedua belah pihak
• Alamat terkini
• Bukti perjanjian / akad syariah
• Kronologi perkara
• Daftar saksi
• Surat gugatan
Kesepakatan Pernikahan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Konsep perjanjian
• Dokumen nikah
• Surat permohonan
Penelantaran Anak
• KTP orang tua
• Kartu Keluarga
• Akta kelahiran anak
• Bukti penelantaran
• Identitas terlapor
• Saksi fakta
• Laporan tindak pidana
Poligami Tanpa Izin Istri Sah
• KTP para pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah
• Bukti pernikahan tanpa izin
• Domisili terkini
• Bukti laporan
• Daftar saksi
Perselisihan Wakaf & Hibah
• KTP para pihak
• Akta hibah / wakaf
• Kronologi sengketa
• Domisili
• Bukti sengketa
• Daftar saksi
• Draft gugatan
Kasus Waris
• KTP ahli waris
• Akta kelahiran ahli waris
• KTP pewaris
• Buku nikah pewaris
• Kartu Keluarga
• Domisili pihak terkait
• Akta kematian
• Daftar aset warisan
• Surat keterangan ahli waris
• Sertifikat harta warisan
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat permohonan / gugatan
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat
Keunggulan Penyelesaian Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Penyelesaian Perselisihan Antar Serikat Pekerja memberikan mekanisme yang jelas untuk menjaga keseimbangan dan stabilitas hubungan industrial di lingkungan kerja. Proses ini membantu memastikan bahwa setiap konflik antar organisasi pekerja dapat diselesaikan secara adil, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menjaga Stabilitas Hubungan Industrial
Penyelesaian konflik antar serikat pekerja membantu menjaga suasana kerja tetap kondusif sehingga operasional perusahaan tidak terganggu oleh konflik internal organisasi pekerja.
Kejelasan Representasi Serikat
Memberikan kepastian mengenai hak representasi masing-masing serikat pekerja sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam perundingan atau pengambilan keputusan.
Penyelesaian Konflik Secara Terstruktur
Sengketa diselesaikan melalui mekanisme yang diatur hukum sehingga setiap pihak memiliki ruang yang adil untuk menyampaikan kepentingannya dan mencapai solusi bersama.
Panduan Penyelesaian Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Perselisihan Antar Serikat Pekerja adalah konflik yang terjadi antara dua atau lebih serikat pekerja dalam satu perusahaan atau lingkungan kerja yang sama, biasanya terkait perebutan anggota, hak representasi, kewenangan dalam perundingan, atau perbedaan kepentingan organisasi. Dalam hukum ketenagakerjaan, perselisihan ini dapat berdampak pada stabilitas hubungan industrial sehingga perlu diselesaikan secara objektif melalui mekanisme yang sesuai aturan, seperti mediasi atau fasilitasi dari pihak berwenang, agar tidak mengganggu operasional perusahaan.



