Lawyer Pendampingan Mediasi Disnaker Profesional & Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berpengalaman
Kami menyediakan layanan Pendampingan Mediasi Disnaker untuk membantu pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui proses mediasi resmi di Dinas Ketenagakerjaan. Layanan ini mencakup persiapan dokumen, analisis perkara, penyusunan strategi hukum, pendampingan selama proses mediasi, hingga evaluasi hasil kesepakatan atau anjuran mediator.
Dengan pengalaman dalam hukum ketenagakerjaan, kami memastikan setiap proses mediasi berjalan efektif, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mencapai penyelesaian sengketa yang adil, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Produk Hukum Kami
Urusan Cerai
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru masing-masing pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen Nikah Resmi
• Dokumen pendukung gugatan
• Draft Gugatan Cerai
Perkara Perselingkuhan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Domisili terkini
• Kronologi kejadian
• Identitas terlapor
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Laporan Polisi
• Bukti perselingkuhan
• Daftar saksi
Gugatan Harta Gono Gini
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru kedua pihak
• Putusan & Akta Perceraian
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen aset
• Bukti pembelian/pembayaran harta
• Alamat lokasi harta
• Surat Gugatan
Pengajuan Perubahan Nama
• KTP asli pemohon
• Kartu Keluarga
• Akta Kelahiran
• Dokumen pendukung (ijazah, dll)
• Draft permohonan
• Bukti alasan perubahan nama
• Surat pengantar kelurahan
Gugatan Cerai & Hak Asuh Anak
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Domisili para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Buku Nikah asli
• Akta Perkawinan (non muslim)
• Surat pemberkatan nikah
• Bukti alasan perceraian
• Akta/Bukti kelahiran anak
• Draft Gugatan Cerai
Itsbat Nikah (Muslim)
• KTP masing-masing pihak
• Kartu Keluarga pasangan
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat pengantar kelurahan
• Surat keterangan dari KUA
• Bukti nikah siri
• Surat permohonan
Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Identitas terlapor
• Kronologi kejadian
• Domisili saat ini
• Hasil visum
• Saksi mata
• Laporan tindak pidana
Permintaan Adopsi Anak
• KTP/Identitas para pihak
• Kartu Keluarga
• Surat Nikah
• Domisili
• SKCK
• Surat Keterangan Penghasilan
• Rekomendasi Dinas Sosial
Permintaan Penetapan Pernikahan (Umum)
• KTP Suami Istri
• Kartu Keluarga
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat keterangan menikah dari pemuka agama
• Surat pernyataan menikah dari kelurahan/desa
• Bukti pernikahan belum tercatat
• Draft Permohonan
Perkara Wanprestasi / PMH
• KTP Penggugat
• Dokumen objek sengketa
• Alamat terbaru para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Data terlapor
• Bukti perjanjian
• Surat gugatan
Bisnis Usaha Syariah
• KTP kedua belah pihak
• Alamat terkini
• Bukti perjanjian / akad syariah
• Kronologi perkara
• Daftar saksi
• Surat gugatan
Kesepakatan Pernikahan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Konsep perjanjian
• Dokumen nikah
• Surat permohonan
Penelantaran Anak
• KTP orang tua
• Kartu Keluarga
• Akta kelahiran anak
• Bukti penelantaran
• Identitas terlapor
• Saksi fakta
• Laporan tindak pidana
Poligami Tanpa Izin Istri Sah
• KTP para pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah
• Bukti pernikahan tanpa izin
• Domisili terkini
• Bukti laporan
• Daftar saksi
Perselisihan Wakaf & Hibah
• KTP para pihak
• Akta hibah / wakaf
• Kronologi sengketa
• Domisili
• Bukti sengketa
• Daftar saksi
• Draft gugatan
Kasus Waris
• KTP ahli waris
• Akta kelahiran ahli waris
• KTP pewaris
• Buku nikah pewaris
• Kartu Keluarga
• Domisili pihak terkait
• Akta kematian
• Daftar aset warisan
• Surat keterangan ahli waris
• Sertifikat harta warisan
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat permohonan / gugatan
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat
Keunggulan Pendampingan Mediasi Disnaker
Pendampingan Mediasi Disnaker memberikan jalur penyelesaian sengketa yang lebih formal namun tetap mengutamakan musyawarah dan kesepakatan bersama. Proses ini membantu memastikan sengketa ketenagakerjaan diselesaikan secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fasilitasi Mediator Resmi
Mediasi dilakukan oleh mediator dari Dinas Ketenagakerjaan yang berwenang sehingga proses penyelesaian memiliki dasar hukum yang kuat dan objektif.
Solusi Tanpa Proses Pengadilan Panjang
Mediasi memberikan peluang penyelesaian sengketa tanpa harus langsung masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya.
Hasil yang Lebih Fleksibel
Kesepakatan dalam mediasi dapat disesuaikan dengan kondisi para pihak sehingga memberikan ruang solusi yang lebih adaptif dibanding putusan pengadilan.
Panduan Pendampingan Mediasi Disnaker dalam Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
Pendampingan Mediasi Disnaker adalah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan melalui mediator resmi untuk membantu pekerja dan perusahaan mencapai kesepakatan damai. Proses ini biasanya dilakukan setelah tahap bipartit tidak menghasilkan solusi. Dalam mediasi, mediator akan memberikan anjuran berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, dan para pihak dapat menerima atau menolak hasil tersebut sesuai kepentingannya.



