Lawyer Pendampingan Bipartit Profesional & Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Berpengalaman
Kami menyediakan layanan Pendampingan Bipartit untuk membantu pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara langsung melalui musyawarah antara kedua belah pihak sebelum masuk ke tahapan mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial. Layanan ini mencakup analisis kasus ketenagakerjaan, penyusunan strategi perundingan, pendampingan dalam pertemuan bipartit, hingga penyusunan risalah perundingan.
Dengan pendekatan hukum ketenagakerjaan yang sistematis, kami memastikan proses bipartit berjalan efektif, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan terbaik tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan kompleks.
Produk Hukum Kami
Urusan Cerai
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru masing-masing pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen Nikah Resmi
• Dokumen pendukung gugatan
• Draft Gugatan Cerai
Perkara Perselingkuhan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Domisili terkini
• Kronologi kejadian
• Identitas terlapor
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Laporan Polisi
• Bukti perselingkuhan
• Daftar saksi
Gugatan Harta Gono Gini
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru kedua pihak
• Putusan & Akta Perceraian
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen aset
• Bukti pembelian/pembayaran harta
• Alamat lokasi harta
• Surat Gugatan
Pengajuan Perubahan Nama
• KTP asli pemohon
• Kartu Keluarga
• Akta Kelahiran
• Dokumen pendukung (ijazah, dll)
• Draft permohonan
• Bukti alasan perubahan nama
• Surat pengantar kelurahan
Gugatan Cerai & Hak Asuh Anak
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Domisili para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Buku Nikah asli
• Akta Perkawinan (non muslim)
• Surat pemberkatan nikah
• Bukti alasan perceraian
• Akta/Bukti kelahiran anak
• Draft Gugatan Cerai
Itsbat Nikah (Muslim)
• KTP masing-masing pihak
• Kartu Keluarga pasangan
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat pengantar kelurahan
• Surat keterangan dari KUA
• Bukti nikah siri
• Surat permohonan
Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Identitas terlapor
• Kronologi kejadian
• Domisili saat ini
• Hasil visum
• Saksi mata
• Laporan tindak pidana
Permintaan Adopsi Anak
• KTP/Identitas para pihak
• Kartu Keluarga
• Surat Nikah
• Domisili
• SKCK
• Surat Keterangan Penghasilan
• Rekomendasi Dinas Sosial
Permintaan Penetapan Pernikahan (Umum)
• KTP Suami Istri
• Kartu Keluarga
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat keterangan menikah dari pemuka agama
• Surat pernyataan menikah dari kelurahan/desa
• Bukti pernikahan belum tercatat
• Draft Permohonan
Perkara Wanprestasi / PMH
• KTP Penggugat
• Dokumen objek sengketa
• Alamat terbaru para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Data terlapor
• Bukti perjanjian
• Surat gugatan
Bisnis Usaha Syariah
• KTP kedua belah pihak
• Alamat terkini
• Bukti perjanjian / akad syariah
• Kronologi perkara
• Daftar saksi
• Surat gugatan
Kesepakatan Pernikahan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Konsep perjanjian
• Dokumen nikah
• Surat permohonan
Penelantaran Anak
• KTP orang tua
• Kartu Keluarga
• Akta kelahiran anak
• Bukti penelantaran
• Identitas terlapor
• Saksi fakta
• Laporan tindak pidana
Poligami Tanpa Izin Istri Sah
• KTP para pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah
• Bukti pernikahan tanpa izin
• Domisili terkini
• Bukti laporan
• Daftar saksi
Perselisihan Wakaf & Hibah
• KTP para pihak
• Akta hibah / wakaf
• Kronologi sengketa
• Domisili
• Bukti sengketa
• Daftar saksi
• Draft gugatan
Kasus Waris
• KTP ahli waris
• Akta kelahiran ahli waris
• KTP pewaris
• Buku nikah pewaris
• Kartu Keluarga
• Domisili pihak terkait
• Akta kematian
• Daftar aset warisan
• Surat keterangan ahli waris
• Sertifikat harta warisan
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat permohonan / gugatan
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat
Keunggulan Pendampingan Bipartit
Pendampingan bipartit memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan secara langsung tanpa proses hukum yang panjang. Mekanisme ini membantu menciptakan solusi yang lebih fleksibel, cepat, dan berbasis kesepakatan bersama.
Penyelesaian Lebih Cepat
Proses bipartit memungkinkan sengketa diselesaikan dalam waktu singkat karena dilakukan langsung antara pekerja dan perusahaan tanpa melalui tahapan pengadilan.
Biaya Lebih Efisien
Pendekatan bipartit mengurangi kebutuhan biaya litigasi yang tinggi karena mengutamakan penyelesaian secara musyawarah.
Menjaga Hubungan Kerja
Pendampingan bipartit membantu menjaga hubungan kerja tetap harmonis dengan mengutamakan dialog dan kesepakatan yang saling menguntungkan.
Panduan Pendampingan Bipartit dalam Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan
Pendampingan bipartit adalah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan secara langsung antara pekerja dan perusahaan tanpa melibatkan pihak ketiga. Tahap ini merupakan langkah awal yang wajib ditempuh sebelum masuk ke mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam praktiknya, bipartit bertujuan untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah dan kesepakatan bersama agar sengketa dapat diselesaikan secara cepat, efisien, dan tetap menjaga hubungan kerja yang harmonis.



