Lawyer Khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Profesional & Pendampingan Hukum Ketenagakerjaan Berpengalaman
Kami menyediakan layanan Khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk membantu pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja, hak upah, pesangon, diskriminasi kerja, hingga perselisihan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial. Layanan ini mencakup pendampingan di tahap bipartit, mediasi Disnaker, hingga proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Dengan pengalaman dalam hukum ketenagakerjaan, kami membantu memastikan setiap hak dan kewajiban para pihak dapat diperjuangkan secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendampingan dilakukan secara profesional, strategis, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa yang efektif serta perlindungan kepentingan hukum klien.
Produk Hukum Kami
Urusan Cerai
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru masing-masing pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen Nikah Resmi
• Dokumen pendukung gugatan
• Draft Gugatan Cerai
Perkara Perselingkuhan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Domisili terkini
• Kronologi kejadian
• Identitas terlapor
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Laporan Polisi
• Bukti perselingkuhan
• Daftar saksi
Gugatan Harta Gono Gini
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Alamat terbaru kedua pihak
• Putusan & Akta Perceraian
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Dokumen aset
• Bukti pembelian/pembayaran harta
• Alamat lokasi harta
• Surat Gugatan
Pengajuan Perubahan Nama
• KTP asli pemohon
• Kartu Keluarga
• Akta Kelahiran
• Dokumen pendukung (ijazah, dll)
• Draft permohonan
• Bukti alasan perubahan nama
• Surat pengantar kelurahan
Gugatan Cerai & Hak Asuh Anak
• KTP Penggugat & Tergugat
• Kartu Keluarga
• Domisili para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Buku Nikah asli
• Akta Perkawinan (non muslim)
• Surat pemberkatan nikah
• Bukti alasan perceraian
• Akta/Bukti kelahiran anak
• Draft Gugatan Cerai
Itsbat Nikah (Muslim)
• KTP masing-masing pihak
• Kartu Keluarga pasangan
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat pengantar kelurahan
• Surat keterangan dari KUA
• Bukti nikah siri
• Surat permohonan
Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Identitas terlapor
• Kronologi kejadian
• Domisili saat ini
• Hasil visum
• Saksi mata
• Laporan tindak pidana
Permintaan Adopsi Anak
• KTP/Identitas para pihak
• Kartu Keluarga
• Surat Nikah
• Domisili
• SKCK
• Surat Keterangan Penghasilan
• Rekomendasi Dinas Sosial
Permintaan Penetapan Pernikahan (Umum)
• KTP Suami Istri
• Kartu Keluarga
• Domisili saat ini
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat keterangan menikah dari pemuka agama
• Surat pernyataan menikah dari kelurahan/desa
• Bukti pernikahan belum tercatat
• Draft Permohonan
Perkara Wanprestasi / PMH
• KTP Penggugat
• Dokumen objek sengketa
• Alamat terbaru para pihak
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Data terlapor
• Bukti perjanjian
• Surat gugatan
Bisnis Usaha Syariah
• KTP kedua belah pihak
• Alamat terkini
• Bukti perjanjian / akad syariah
• Kronologi perkara
• Daftar saksi
• Surat gugatan
Kesepakatan Pernikahan
• KTP kedua belah pihak
• Kartu Keluarga
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Konsep perjanjian
• Dokumen nikah
• Surat permohonan
Penelantaran Anak
• KTP orang tua
• Kartu Keluarga
• Akta kelahiran anak
• Bukti penelantaran
• Identitas terlapor
• Saksi fakta
• Laporan tindak pidana
Poligami Tanpa Izin Istri Sah
• KTP para pihak
• Kartu Keluarga
• Buku Nikah
• Bukti pernikahan tanpa izin
• Domisili terkini
• Bukti laporan
• Daftar saksi
Perselisihan Wakaf & Hibah
• KTP para pihak
• Akta hibah / wakaf
• Kronologi sengketa
• Domisili
• Bukti sengketa
• Daftar saksi
• Draft gugatan
Kasus Waris
• KTP ahli waris
• Akta kelahiran ahli waris
• KTP pewaris
• Buku nikah pewaris
• Kartu Keluarga
• Domisili pihak terkait
• Akta kematian
• Daftar aset warisan
• Surat keterangan ahli waris
• Sertifikat harta warisan
• Minimal 2 (dua) orang saksi
• Surat permohonan / gugatan
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat
Keunggulan Penyelesaian PHI
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja maupun pengusaha dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan secara terstruktur. Proses ini memastikan adanya keseimbangan hak dan kewajiban serta memberikan kepastian hukum melalui mekanisme penyelesaian yang berjenjang dan sah secara hukum.
Perlindungan Hak Pekerja dan Pengusaha
PHI memastikan bahwa hak-hak pekerja seperti upah, pesangon, dan kondisi kerja maupun hak pengusaha dapat dilindungi dan diselesaikan secara adil sesuai hukum ketenagakerjaan.
Penyelesaian Berjenjang yang Terstruktur
Sengketa diselesaikan melalui tahapan bipartit, mediasi, dan pengadilan sehingga memberikan kesempatan penyelesaian damai sebelum masuk ke proses litigasi.
Kepastian Hukum Ketenagakerjaan
PHI memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak sehingga hubungan kerja dapat diselesaikan atau dilanjutkan berdasarkan keputusan hukum yang jelas dan mengikat.
Panduan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah sengketa yang terjadi antara pekerja dan pengusaha terkait hubungan kerja, seperti pemutusan hubungan kerja, hak upah, pesangon, serta hak dan kewajiban lainnya dalam hubungan ketenagakerjaan. Penyelesaian PHI dilakukan melalui tahapan berjenjang mulai dari bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan hubungan industrial yang adil, seimbang, dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.



