Foto Pengacara Sengketa PHI Hubungan Industrial & Ketenagakerjaan

Lawyer Khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Profesional & Pendampingan Hukum Ketenagakerjaan Berpengalaman

Kami menyediakan layanan Khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk membantu pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja, hak upah, pesangon, diskriminasi kerja, hingga perselisihan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial. Layanan ini mencakup pendampingan di tahap bipartit, mediasi Disnaker, hingga proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Dengan pengalaman dalam hukum ketenagakerjaan, kami membantu memastikan setiap hak dan kewajiban para pihak dapat diperjuangkan secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendampingan dilakukan secara profesional, strategis, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa yang efektif serta perlindungan kepentingan hukum klien.

Konsultasi Gratis

Produk Hukum Kami

Layanan Urusan Cerai

Urusan Cerai

    • KTP Penggugat & Tergugat
    • Kartu Keluarga
    • Alamat terbaru masing-masing pihak
    • Minimal 2 (dua) orang saksi
    • Dokumen Nikah Resmi
    • Dokumen pendukung gugatan
    • Draft Gugatan Cerai

Layanan Perkara Perselingkuhan

Perkara Perselingkuhan

    • KTP kedua belah pihak
    • Kartu Keluarga
    • Domisili terkini
    • Kronologi kejadian
    • Identitas terlapor
    • Buku Nikah / Akta Perkawinan
    • Laporan Polisi
    • Bukti perselingkuhan
    • Daftar saksi

Layanan Gugatan Harta Gono Gini

Gugatan Harta Gono Gini

    • KTP Penggugat & Tergugat
    • Kartu Keluarga
    • Alamat terbaru kedua pihak
    • Putusan & Akta Perceraian
    • Minimal 2 (dua) orang saksi
    • Dokumen aset
    • Bukti pembelian/pembayaran harta
    • Alamat lokasi harta
    • Surat Gugatan

Layanan Pengajuan Perubahan Nama

Pengajuan Perubahan Nama

    • KTP asli pemohon
    • Kartu Keluarga
    • Akta Kelahiran
    • Dokumen pendukung (ijazah, dll)
    • Draft permohonan
    • Bukti alasan perubahan nama
    • Surat pengantar kelurahan

Layanan Gugatan Cerai & Hak Asuh Anak

Gugatan Cerai & Hak Asuh Anak

    • KTP Penggugat & Tergugat
    • Kartu Keluarga
    • Domisili para pihak
    • Minimal 2 (dua) orang saksi
    • Buku Nikah asli
    • Akta Perkawinan (non muslim)
    • Surat pemberkatan nikah
    • Bukti alasan perceraian
    • Akta/Bukti kelahiran anak
    • Draft Gugatan Cerai

Layanan Itsbat Nikah (Muslim)

Itsbat Nikah (Muslim)

    • KTP masing-masing pihak
    • Kartu Keluarga pasangan
    • Domisili saat ini
    • Minimal 2 (dua) orang saksi
    • Surat pengantar kelurahan
    • Surat keterangan dari KUA
    • Bukti nikah siri
    • Surat permohonan

Layanan Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

    • KTP kedua belah pihak
    • Kartu Keluarga
    • Buku Nikah / Akta Perkawinan
    • Identitas terlapor
    • Kronologi kejadian
    • Domisili saat ini
    • Hasil visum
    • Saksi mata
    • Laporan tindak pidana

Layanan Permintaan Adopsi Anak

Permintaan Adopsi Anak

    • KTP/Identitas para pihak
    • Kartu Keluarga
    • Surat Nikah
    • Domisili
    • SKCK
    • Surat Keterangan Penghasilan
    • Rekomendasi Dinas Sosial

Layanan Permintaan Penetapan Pernikahan (Umum)

Permintaan Penetapan Pernikahan (Umum)

    • KTP Suami Istri
    • Kartu Keluarga
    • Domisili saat ini
    • Minimal 2 (dua) orang saksi
    • Surat keterangan menikah dari pemuka agama
    • Surat pernyataan menikah dari kelurahan/desa
    • Bukti pernikahan belum tercatat
    • Draft Permohonan

Layanan Perkara Wanprestasi / PMH

Perkara Wanprestasi / PMH

    • KTP Penggugat
    • Dokumen objek sengketa
    • Alamat terbaru para pihak
    • Minimal 2 (dua) orang saksi
    • Data terlapor
    • Bukti perjanjian
    • Surat gugatan

Layanan Bisnis Usaha Syariah

Bisnis Usaha Syariah

    • KTP kedua belah pihak
    • Alamat terkini
    • Bukti perjanjian / akad syariah
    • Kronologi perkara
    • Daftar saksi
    • Surat gugatan

Layanan Kesepakatan Pernikahan

Kesepakatan Pernikahan

    • KTP kedua belah pihak
    • Kartu Keluarga
    • Minimal 2 (dua) orang saksi
    • Konsep perjanjian
    • Dokumen nikah
    • Surat permohonan

Layanan Penelantaran Anak

Penelantaran Anak

    • KTP orang tua
    • Kartu Keluarga
    • Akta kelahiran anak
    • Bukti penelantaran
    • Identitas terlapor
    • Saksi fakta
    • Laporan tindak pidana

Layanan Poligami Tanpa Izin Istri Sah

Poligami Tanpa Izin Istri Sah

    • KTP para pihak
    • Kartu Keluarga
    • Buku Nikah
    • Bukti pernikahan tanpa izin
    • Domisili terkini
    • Bukti laporan
    • Daftar saksi

Layanan Perselisihan Wakaf & Hibah

Perselisihan Wakaf & Hibah

    • KTP para pihak
    • Akta hibah / wakaf
    • Kronologi sengketa
    • Domisili
    • Bukti sengketa
    • Daftar saksi
    • Draft gugatan

Layanan Kasus Waris

Kasus Waris

    • KTP ahli waris
    • Akta kelahiran ahli waris
    • KTP pewaris
    • Buku nikah pewaris
    • Kartu Keluarga
    • Domisili pihak terkait
    • Akta kematian
    • Daftar aset warisan
    • Surat keterangan ahli waris
    • Sertifikat harta warisan
    • Minimal 2 (dua) orang saksi
    • Surat permohonan / gugatan

Layanan Hukum Lainnya CTA Perkara Hukum Lainnya

Tim Pengacara

Foto Pengacara Rahmat Ramdani

Rahmat Ramdani

Foto Pengacara Zekha Nanda

Zekha Nanda

Foto Pengacara R. R. Krisna B. R.

R. R. Krisna B. R.

Foto Pengacara Dede

Dede

Foto Pengacara S. Juariatunnuriah

S. Juariatunnuriah

Foto Pengacara Rahmat Hidayat

Rahmat Hidayat

Keunggulan Penyelesaian PHI

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja maupun pengusaha dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan secara terstruktur. Proses ini memastikan adanya keseimbangan hak dan kewajiban serta memberikan kepastian hukum melalui mekanisme penyelesaian yang berjenjang dan sah secara hukum.

Perlindungan Hak Pekerja dan Pengusaha

PHI memastikan bahwa hak-hak pekerja seperti upah, pesangon, dan kondisi kerja maupun hak pengusaha dapat dilindungi dan diselesaikan secara adil sesuai hukum ketenagakerjaan.

Penyelesaian Berjenjang yang Terstruktur

Sengketa diselesaikan melalui tahapan bipartit, mediasi, dan pengadilan sehingga memberikan kesempatan penyelesaian damai sebelum masuk ke proses litigasi.

Kepastian Hukum Ketenagakerjaan

PHI memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak sehingga hubungan kerja dapat diselesaikan atau dilanjutkan berdasarkan keputusan hukum yang jelas dan mengikat.

Panduan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah sengketa yang terjadi antara pekerja dan pengusaha terkait hubungan kerja, seperti pemutusan hubungan kerja, hak upah, pesangon, serta hak dan kewajiban lainnya dalam hubungan ketenagakerjaan. Penyelesaian PHI dilakukan melalui tahapan berjenjang mulai dari bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan hubungan industrial yang adil, seimbang, dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Foto CTA Firma Hukum Profesional

Partnership

Partnership RHS Law & Co Partnership Law Firm Rahmat Ramdani Partnership Kahfi Muhson and Colleagues Partnership SH Advokat and Law Consultant