Pengacara Lawyer Jakarta & Konsultasi Hukum Keluarga
Pengacara Lawyer Jakarta & Konsultasi Hukum Keluarga

Solusi Hukum Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
Pendampingan Advokat Berpengalaman untuk Pekerja & Perusahaan

Perselisihan hubungan industrial dapat terjadi kapan saja dan berdampak langsung pada hak pekerja maupun keberlangsungan operasional perusahaan. Lawyer Keluarga hadir sebagai pengacara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Jakarta yang memberikan pendampingan hukum profesional untuk membantu menyelesaikan berbagai sengketa ketenagakerjaan secara objektif, strategis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dukungan tim advokat yang berpengalaman, kami berkomitmen menghadirkan pendampingan hukum yang transparan, responsif, dan menjaga kerahasiaan setiap informasi klien.

Konsultasikan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Anda sekarang dan dapatkan solusi hukum yang tepat bersama tim advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis

Layanan Hukum Profesional untuk Individu & Perusahaan

Layanan Tindak Pidana Umum

Layanan Tindak Pidana Umum

Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan:

  • KTP atau identitas pihak yang berkepentingan
  • Kronologi perkara secara tertulis
  • Surat panggilan dari Kepolisian atau Kejaksaan (jika tersedia)
  • Dokumen dan alat bukti pendukung
  • Data saksi yang mengetahui peristiwa
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan perkara
  • Surat Kuasa Pendampingan (dipersiapkan saat penunjukan advokat)
Pendampingan tersedia mulai dari tahap penyelidikan hingga proses persidangan
Layanan Perkara Perdata Umum

Layanan Perkara Perdata Umum

Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan:

  • Identitas para pihak yang bersengketa
  • Dokumen perjanjian atau kontrak
  • Bukti transaksi maupun pembayaran
  • Kronologi sengketa secara lengkap
  • Dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara
  • Data saksi (jika tersedia)
  • Surat somasi atau dokumen hukum lainnya (apabila ada)
Strategi penyelesaian disesuaikan melalui negosiasi, mediasi, maupun litigasi
Layanan Khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

Layanan Khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan:

  • KTP pekerja atau perwakilan perusahaan
  • Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
  • Slip gaji atau bukti hubungan kerja
  • Surat PHK, surat peringatan, atau dokumen perselisihan
  • Bukti komunikasi antara pekerja dan perusahaan
  • Risalah bipartit atau mediasi (jika ada)
  • Kronologi perselisihan hubungan industrial
Pendampingan diberikan mulai dari konsultasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial
Layanan Retainer & Corporate Legal

Layanan Retainer & Corporate Legal

Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan:

  • Akta pendirian perusahaan beserta perubahan
  • NIB dan dokumen legalitas usaha
  • NPWP perusahaan
  • Kontrak atau perjanjian bisnis yang akan ditinjau
  • Struktur organisasi atau data pengurus
  • Permasalahan hukum yang sedang dihadapi
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
Layanan retainer dirancang sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko hukum perusahaan
Layanan Mahkamah Konstitusi (MK)

Layanan Mahkamah Konstitusi (MK)

Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan:

  • Identitas lengkap Pemohon
  • Dokumen yang menunjukkan legal standing
  • Objek permohonan atau peraturan yang diuji
  • Bukti dan dokumen pendukung
  • Kronologi serta dasar permohonan
  • Daftar saksi dan/atau ahli (apabila diperlukan)
  • Surat Kuasa Pendampingan
Pendampingan dilakukan mulai dari penyusunan permohonan hingga persidangan di Mahkamah Konstitusi
Layanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Layanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan:

  • KTP atau identitas klien
  • Surat panggilan dari aparat penegak hukum
  • Kronologi perkara
  • Dokumen administrasi maupun transaksi terkait
  • Alat bukti yang relevan
  • Data saksi atau pihak terkait (jika tersedia)
  • Surat Kuasa Pendampingan
Pendampingan diberikan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan hak, kerahasiaan, dan strategi pembelaan yang terukur
Layanan Hukum Lainnya CTA Perkara Hukum Lainnya

Tim Pengacara

Foto Pengacara Rahmat Ramdani

Rahmat Ramdani

Foto Pengacara Zekha Nanda

Zekha Nanda

Foto Pengacara R. R. Krisna B. R.

R. R. Krisna B. R.

Foto Pengacara Dede

Dede

Foto Pengacara S. Juariatunnuriah

S. Juariatunnuriah

Foto Pengacara Rahmat Hidayat

Rahmat Hidayat

Prinsip Pendampingan dalam Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

Setiap perselisihan hubungan industrial membutuhkan pendekatan hukum yang objektif, strategi yang matang, serta komunikasi yang jelas antara seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional untuk membantu pekerja maupun perusahaan memperoleh penyelesaian yang adil, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Objektif & Berintegritas

Kami menangani setiap perkara PHI berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengesampingkan etika profesi. Seluruh informasi dan dokumen klien dijaga kerahasiaannya selama proses pendampingan berlangsung.

Strategis & Profesional

Tim advokat kami menyusun strategi penyelesaian yang disesuaikan dengan karakter setiap sengketa, baik melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, maupun proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial untuk menghasilkan langkah hukum yang lebih efektif.

Fokus pada Penyelesaian Terbaik

Tujuan kami bukan sekadar mendampingi proses hukum, tetapi membantu klien memperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak, kepentingan, dan keberlangsungan hubungan kerja sesuai kebutuhan masing-masing perkara.

Konsultasi Perselisihan Hubungan Industrial Secara Online atau Tatap Muka

Hadapi permasalahan hubungan industrial dengan pendampingan hukum yang cepat, profesional, dan tepat sasaran. Tim advokat kami siap membantu Anda melalui konsultasi online maupun pertemuan langsung, mulai dari analisis perkara, peninjauan dokumen ketenagakerjaan, hingga penyusunan strategi penyelesaian untuk berbagai perselisihan hubungan industrial.

Jadwalkan konsultasi sekarang dan temukan solusi hukum terbaik sebelum permasalahan hubungan industrial berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks.

Foto CTA Firma Hukum Profesional

Partnership

Partnership RHS Law & Co Partnership Law Firm Rahmat Ramdani Partnership Kahfi Muhson and Colleagues Partnership SH Advokat and Law Consultant